Efektifitas Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang

Penulis

  • Moh. Makmun Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang
  • Bahtiar Bagus Priyadi Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum (Unipdu) Jombang

Kata Kunci:

KUA, pencatatan nikah, perkawinan

Abstrak

Mediasi Perkawinan tidak saja adanya akad nikah semata, melainkan penting untuk dicatatkan atau didaftarkan di KUA atau Kantor Urusan Sipil agar perkawinan tersebut dan keturunan yang dihasilkannya diakui oleh Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 2 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 5 ayat 1. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambat efektifitas pencatatan perkawinan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang dan langkah apa saja yang dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang dalam menanggulangi Efektifitas pencatatan perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reseach) dengan pendekatan normative yang menggunakan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa faktor penghambat efektifitas pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Tembelang antara lain kurangnya sosialisasi mengenai biaya pencatatan nikah yang sesungguhnya sehingga adanya opini masyarakat mengenai mahalnya biayanya pencatatan nikah, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang akibat perkawinan yang tidak dicatatkan karena kebanyakan penduduk yang berpendidikan rendah. Upaya yang dilakukan KUA Kecamatan Tembelang yaitu melakukan koordinasi kerja dengan setiap Lurah/Kepala desa, selain itu juga mengadakan penyuluhan dan bimbingan pada Masyarakat tentang pentingnya perkawinan dicatat dan dihadiri oleh pegawai pencatat nikah yang ditunjuk.

Referensi

Ahmad, Dodi. 2008. Nikah Siri Yes or No?. Jakarta: Lintas Pustaka.

Ali, Hasan M. 2003. Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam. Jakarta: Prenada Media

Ali, Zainudin. 2001. Hukum Perdata Islam. Jakarta: Visimedia

Badan Penasihat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). 2010. Tuntutan Praktis Rumah Tangga Bahagia. Sidoarjo.

Kuzari, Ahmad. 1995. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta: PT. Grafindo Persada.

Mmanan, Abdul. 2006. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana

Marjdono, Hartonon. 1997. Menegakkan Syariat Islam dalam Konteks KeIndonesiaan. Bandung: Mizan.

Nuruddin, Amir dan Azhari Akmal Tarigan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih UU No 1/1974 sampai KHI. Jakarta, Prenata Media

Prodjodikoro, Wirjono. 1960. Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandang: Sumur Bandung.

Rofiq, Ahmad. 2003. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Susanto, Happy. 2007. Nikah Siri Apa Untungnya?. Jakarta; Visimedia.

Syaharani. t.th. Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia. Bandung: Alumni.

Thalib, Sayuti. 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI Press.

Wahyu Ernaningsih. 2013. Pentingnya Pencatatan Perkawinan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Yogjakarta.

Kompilasi Hukum Islam Buku I; Hukum Perkawinan. Surabaya: Arkola, t.t

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974.

Abdullah, “ Hukum Islam”, http:// www. Keputusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010.

Unduhan

Diterbitkan

2016-04-01

Terbitan

Bagian

Artikel