Pemikiran Imam Malik dan Imam Syafi’i tentang Saksi dalam Rujuk

Penulis

  • Moh. Makmun Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum (Unipdu) Jombang
  • Khoirur Rohman Universitas Pesantren Tinggi Darul ‘Ulum (Unipdu) Jombang

Kata Kunci:

saksi, rujuk, Imam Malik, Imam Syafi’i

Abstrak

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui hukum mendatangkan saksi dalam rujuk menurut pemikiran Imam Malik dan Imam Syafi’i, mengetahui persamaan dan perbedaan pemikiran Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam menentukan hukum mendatangkan saksi dalam rujuk Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa menurut Imam Malik, hukum mendatangkan saksi dalam rujuk tidak wajib tetapi hanya dianjurkan. Rujuk sah tanpa adanya saksi dan terjadi meskipun tanpa adanya perkataan rujuk dari suami asal adanya niat dalam hati dari suami untuk merujuk istrinya yang sudah dicerai dan masih dalam masa iddah. Sedangkan menurut Imam Syafi’i hukum mendatangkan saksi dalam rujuk adalah wajib, sehingga rujuk tidak sah tanpa adanya saksi. Rujuk hanya bisa terjadi jika diungkapakan dengan perkataan rujuk dari suami kepada istrinya.  Adapun perbedaan pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i dalam hal menentukan hukum mendatangkan dua orang saksi ketika rujuk dilatarbelakangi perbedaan mereka dalam memahami perintah mendatangkan saksi di dalam surat at-Talaq ayat 2. Karena dalam bahasa arab, kata perintah mempunyai beberapa kemungkinan makna. Ada yang bermakna perintah yang bersifat wajib, ada juga yang hanya bersifat anjuran.

Unduhan

Diterbitkan

2017-10-11

Terbitan

Bagian

Artikel